Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tetapkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN MENTERI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Jakarta (7/5) – Pemerintah terus berupaya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Dalam 10 tahun terakhir berbagai sanksi dalam perundang-undangan siap menjerat para pelaku kejahatan kemanusiaan termasuk diantaranya kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di sekolah, dan segala jenis kekerasan dan ketidakadilan lainnya.
Selain berfokus pada penjeratan pelaku, Pemerintah juga berfokus pada upaya-upaya pemulihan korban. Perempuan dan anak korban kekerasan biasanya tidak mampu melepaskan jerat trauma atas kejadian yang terjadi. Apalagi sebagian besar kejadian meninggalkan luka fisik yang tidak sepele bahkan mengakibatkan cacat tetap hingga kematian. Pengakuan korban juga seringkali tidak dianggap penting atau diabaikan karena dianggap aib. Karenanya, banyak kasus yang tidak mampu terungkap atau tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, korban mendapati kenyataan bahwa dirinya terabaikan.
Menindaklanjuti hal-hal diatas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pengganti dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Melalui peraturan ini diharapkan korban mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan terpenuhi haknya. UPTD PPA menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.
Pengaturan baru ini mempedomani pembentukan UPTD PPA yang meliputi: kedudukan tugas dan fungsi; prosedur pembentukan, sumber daya manusia UPTD PPA dan pedoman fasilitas sarana dan prasarana UPTD PPA yang mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sebagai tindak lanjut penyebarluasan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemen PPPA akan melakukan sosialisasi berupa tatap muka maupun menggunakan media publikasi, salah satunya saat ini telah dapat diunduh melalui laman jdih.kemenpppa.go.id.